Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul

Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Yang jelas, lanjutnya, langkah jaksa KPK mengembalikan uang sitaan ke Pemkab Langkat sudah benar, meski Syamsul mengajukan PK. "Karena PK tak menghalangi eskekusi putusan kasasi yang sudah incrach," ucapnya.

Hal senada disampaikan Rudy Alfonso, kuasa hukum Syamsul dalam kasus korupsi APBD Langkat itu. Rudy tidak keberatan jaksa KPK mengembalikan uang itu, meski pihaknya telah mengajukan PK.

"Jadi tak masalah karena PK tak bisa menunda eksekusi. Silakan saja," ujarnya kepada JPNN ini.

Mengenai PK-nya sendiri, Rudy mengatakan, pihaknya baru menyampaikan surat pemberitahuan ke Mahkamah Agung (MA) bahwa kliennya mengajukan PK. Untuk memori PK-nya sendiri belum bisa dibuat.

JAKARTA - Pemkab Langkat disarankan untuk tidak menggunakan dulu uang Rp75 miliar lebih hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News