Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Kamis, 05 Juli 2012 – 01:28 WIB
Yang jelas, lanjutnya, langkah jaksa KPK mengembalikan uang sitaan ke Pemkab Langkat sudah benar, meski Syamsul mengajukan PK. "Karena PK tak menghalangi eskekusi putusan kasasi yang sudah incrach," ucapnya.
Hal senada disampaikan Rudy Alfonso, kuasa hukum Syamsul dalam kasus korupsi APBD Langkat itu. Rudy tidak keberatan jaksa KPK mengembalikan uang itu, meski pihaknya telah mengajukan PK.
"Jadi tak masalah karena PK tak bisa menunda eksekusi. Silakan saja," ujarnya kepada JPNN ini.
Mengenai PK-nya sendiri, Rudy mengatakan, pihaknya baru menyampaikan surat pemberitahuan ke Mahkamah Agung (MA) bahwa kliennya mengajukan PK. Untuk memori PK-nya sendiri belum bisa dibuat.
JAKARTA - Pemkab Langkat disarankan untuk tidak menggunakan dulu uang Rp75 miliar lebih hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya