Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Kamis, 05 Juli 2012 – 01:28 WIB
Alasannya, pihaknya belum menerima salinan putusan. "Yang kita terima baru petikan putuan. Bagaimana bisa mengetahui pertimbangan-pertimbangan hukumnya jika kami belum menerima salinan putusan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal mengungkapkan, uang sitaan kasus Syamsul sejjumlah Rp75 miliar lebih sudah dikembalikan ke Pemkab Langkat. "Selanjutnya dimasukkan ke kas daerah. Kemungkinan, dapat dipergunakan pada P APBD TA 2012 mendatang,” kata Syahrizal.
Dikatakannya, uang sitaan itu diserahkan oleh jaksa KPK Muhibuddin dan Risma dengan total sebesar Rp75.103.854.923. Uang sitaan itu terdiri dari Rp64 miliar pengembalian dan sisanya sitaan dari anggota dewan, dan SKPD. “Pengembalian pada awal pekan kemarin diserahkan penyidik KPK dalam bentuk cek,” tambah Syahrizal.
Seperti diketahui, MA telah menolak upaya kasasi Syamsul Arifin. Putusan kasasi MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Syamsul. Syamsul juga harus mengembalikan kerugian negara Rp88 miliar.
JAKARTA - Pemkab Langkat disarankan untuk tidak menggunakan dulu uang Rp75 miliar lebih hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya