Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul

Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Putusan tingkat kasasi ini lebih berat dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis tingkat banding kepada Syamsul yakni empat tahun penjara. Di tingkat banding ini, mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat sebesar Rp8.512.900.231.

Sementara, putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara satu sen pun. (sam/jpnn)

JAKARTA - Pemkab Langkat disarankan untuk tidak menggunakan dulu uang Rp75 miliar lebih hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News