Jangan Hadapkan Orang Suruhan ke Muka Regu Tembak
jpnn.com - JAKARTA - Rencana eksekui mati tahap tiga kembali muncul ke permukaan. Kejagung pun diharapkan lebih memprioritaskan para bandar besar dan pengendali peredaran narkoba untuk dieksekusi. Korps Adhyaksa juga diminta untuk tidak menghadapkan terpidana yang hanya berstatus suruhan ke muka regu tembak.
Apalagi, terpidana dengan status suruhan biasanya kurang memiliki kekuatan untuk melakukan upaya hukum ekstra. Langkah hukum ekstra seperti peninjauan kembali (PK) justru lebih bisa dilakukan oleh gembong narkoba.
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih mengatakan, Kejagung mesti mempertimbangkan kemungkinan adanya terpidana mati yang menjadi korban perdagangan manusia seperti Mary Jane Fiesta Veloso, 31.
"Hingga saat ini, kasus Mary Jane masih mengganjal. Karena itu, daftar terpidana itu perlu dikaji terlebih dahulu," tuturnya kemarin.
Mary Jane adalah warga Filipina yang tahun lalu terhindar dari regu tembak. Dia selamat dari eksekusi mati setelah Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri pada Selasa (28/4/2015), hari yang sama dengan jadwal eksekusi Mary Jane.
Jika Maria terbukti bersalah dalam tuduhan mempekerjakan orang secara ilegal, Mary Jane bisa dianggap sebagai korban perdagangan manusia. Eksekusi Mary Jane ditunda hingga proses hukum terhadap Maria tuntas.
Karena itu, Kejagung perlu untuk meneliti ulang setiap terpidana mati. Sebab, bukan tidak mungkin ada terpidana yang menjadi korban tipu daya sindikat untuk menyelundupkan narkotika. "Harus ditimbang kembali apakah memang penyelundup atau sekadar korban," ujarnya.
Dia menuturkan, akan jauh lebih baik bila eksekusi mati itu benar-benar tepat sasaran, yakni menghukum pelaku yang berperan sebagai otak utama dalam kasus narkotika.
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo