Jangan Hanya Berwacana Angkat Honorer jadi P3K
jpnn.com, TASIKMALAYA - Pemerintah diingatkan jangan hanya berwacana soal rencana pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jika memang serius, pemerintah pusat harus segera membuat payung hukumnya, sehingga rencana itu bisa segera terlaksana.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dr H Basuki Rahmat MSi meminta pemerintah pusat segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang P3K. Dengan demikian, guru honorer bisa diangkat menjadi P3K.
“Sekarang guru honorer diarahkan ke P3K itu tidak masalah. Yang menjadi masalah itu pemerintah pusat jangan berwacana terus. Artinya dibuka ke publik untuk sesuatu yang belum jelas. Kan sederhana persoalannya, tinggal pemerintah mengeluarkan PP tentang P3K sampai hari ini PP belum keluar,” kata Basuki, seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Menurut politikus PPP ini, PP sebagai paying hukum penting untuk menjawab permasalah tentang kepegawaian, khususnya kebutuhan pegawai di daerah.
”Artinya ke depan dalam rangka reformasi birokrasi dikenal dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada yang PNS dan ada P3K,” terang Basuki.
Pola P3K ini, kata dia, juga solusi untuk profesionalisme pegawai. Karena setiap tahun kinerjan pegawai akan dievalusai: apakah layak diperpanjang atau tidak.
”Mau tidak mau pegawai P3K itu akan meningkatkan kapasitasnya. Mau tidak mau kalau kinerjanya jelek akan diputus kontraknya,” jelasnya.
Pemerintah pusat harus segera membuat payung hukum pengangkatan guru honorer menjadi P3K, sehingga rencana itu bisa segera terlaksana.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas