Jangan Hanya Berwacana Angkat Honorer jadi P3K

jpnn.com, TASIKMALAYA - Pemerintah diingatkan jangan hanya berwacana soal rencana pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jika memang serius, pemerintah pusat harus segera membuat payung hukumnya, sehingga rencana itu bisa segera terlaksana.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dr H Basuki Rahmat MSi meminta pemerintah pusat segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang P3K. Dengan demikian, guru honorer bisa diangkat menjadi P3K.
“Sekarang guru honorer diarahkan ke P3K itu tidak masalah. Yang menjadi masalah itu pemerintah pusat jangan berwacana terus. Artinya dibuka ke publik untuk sesuatu yang belum jelas. Kan sederhana persoalannya, tinggal pemerintah mengeluarkan PP tentang P3K sampai hari ini PP belum keluar,” kata Basuki, seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Menurut politikus PPP ini, PP sebagai paying hukum penting untuk menjawab permasalah tentang kepegawaian, khususnya kebutuhan pegawai di daerah.
”Artinya ke depan dalam rangka reformasi birokrasi dikenal dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada yang PNS dan ada P3K,” terang Basuki.
Pola P3K ini, kata dia, juga solusi untuk profesionalisme pegawai. Karena setiap tahun kinerjan pegawai akan dievalusai: apakah layak diperpanjang atau tidak.
”Mau tidak mau pegawai P3K itu akan meningkatkan kapasitasnya. Mau tidak mau kalau kinerjanya jelek akan diputus kontraknya,” jelasnya.
Pemerintah pusat harus segera membuat payung hukum pengangkatan guru honorer menjadi P3K, sehingga rencana itu bisa segera terlaksana.
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti