Jangan Hanya Berwacana Angkat Honorer jadi P3K
Jumat, 24 November 2017 – 00:36 WIB

Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Saat ini, kata dia, informasi yang didapatkan FHK2I guru honorer yang usianya di bawah 33 tahun dan berstatus S1 ada sekitar 4.000 honorer.
Mereka mengajar di sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Tasikmalaya. ”Jadi itu guru honorer yang di luar kategori 2,” jelasnya. (dik)
Pemerintah pusat harus segera membuat payung hukum pengangkatan guru honorer menjadi P3K, sehingga rencana itu bisa segera terlaksana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK