Jangan Hanya Polri dan Kejaksaan, Pansel Capim KPK Juga Harus Datangi DPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) datang ke Komisi III DPR untuk berkonsultasi maupun berdiskusi. Dia justru heran, Pansel hanya datang kepada Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK.
“Jadi kami mengundang pansel untuk datang juga ke Komisi III. Jangan hanya yang dikunjungi Polri, kejaksaan dan KPK. Harus juga mendatangi DPR dalam arti Komisi III,” ungkap Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
Dia mengatakan, bisa saja ada masukan-masukan yang bagus dair Komisi III DPR yang diberikan untuk pansel dalam melakukan seleksi, sehingga 10 tokoh-tokoh atau calon yang dikirim ke parlemen nantinya memiliki kualitas yang baik.
BACA JUGA: HUT Ke-73 Bhayangkara: 2 Jam Saja karena Presiden Jokowi Ada Kegiatan di NTT
“Sekarang, kan ratusan (pendaftar), akan dipilih 10. Pada akhirnya 10 nama itu kan akan ke komisi III dan dipilih menjadi lima. Mana tahu ada masukan yang bagus. Selama ini kan kami (Komisi III DPR) menjadi mitra KPK,” ujar legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu.
Dia mengatakan, mungkin empat tahun lalu pansel tidak datang ke DPR. Hanya saja, kata dia, boleh saja pansel melakukan terobossan.
“Kan tidak mungkin DPR datang ke pansel, kan. Kami membuka diri kalau pansel mau datang mendengarkan masukan-masukan, tanpa ada upaya memengaruhi,” ujarnya. (boy/jpnn)
Jadi kami mengundang pansel untuk datang juga ke Komisi III. Jangan hanya yang dikunjungi Polri, kejaksaan dan KPK. Harus juga mendatangi DPR dalam arti Komisi III.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum