Jangan Harap Bisa Merokok di Sembarang Tempat
jpnn.com, BLITAR - Dalam waktu dekat, para perokok tidak boleh mengisap tembakau di sembarang tempat di Blitar, Jatim.
Itu terjadi setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar membuat larangan merokok di tempat umum melalui peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR).
Rencananya, perda tersebut kelar pada akhir tahun ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Kuspardani menyatakan, saat ini rancangan perda (raperda) KTR masih dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Blitar untuk disahkan menjadi perda.
Pengesahan itu akan terealisasi tahun ini. "Saat ini beberapa proses menuju pembuatan perda hampir selesai. Mungkin akhir tahun ini sudah selesai," ungkapnya.
Menurut dia, dalam pembuatan perda KTR, pihaknya mulai bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei.
Survei dilakukan sejak lama. Di antaranya, survei dengan pihak ketiga guna memantapkan kelanjutan pembuatannya.
Kuspardani melanjutkan, saat ini survei dan pembuatan naskah akademik sudah selesai.
Dalam waktu dekat, para perokok tidak boleh mengisap tembakau di sembarang tempat di Blitar, Jatim.
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
- Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu
- Kemendagri Ingatkan Pentingnya Inovasi Produk Hukum untuk Menentukan Kemajuan Daerah