Jangan Harap Bisa Merokok di Sembarang Tempat
Senin, 19 Juni 2017 – 14:19 WIB
Selanjutnya adalah sosialisasi kepada elemen masyarakat di Kabupaten Blitar.
Baca Juga:
"Sosialisasi telah kami lakukan kepada beberapa pihak. Misalnya, organisasi profesi, LSM, media, pihak sekolah, perhotelan, pengusaha, dan SKPD terkait," jelasnya.
Dia menuturkan, dalam perda KTR, akan diatur batasan tempat orang merokok.
Di antaranya, tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas serta rumah sakit, tempat pendidikan semisal sekolah, tempat ibadah, dan tempat bermain anak.
"Kami tidak melarang orang merokok. Tapi, kami batasi tempatnya karena asap rokok yang ditimbulkan berdampak pada kesehatan orang di sekitarnya," ujar Kuspardani. (ful/ziz/c24/diq/jpnn)
Dalam waktu dekat, para perokok tidak boleh mengisap tembakau di sembarang tempat di Blitar, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
- Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu
- Kemendagri Ingatkan Pentingnya Inovasi Produk Hukum untuk Menentukan Kemajuan Daerah