Jangan Harap COVID-19 Hengkang dari Indonesia Kalau Regulasi Pemerintah Begini
"Anehnya sumber kesalahan gagalnya sistem regulasi PSBB yang kena getahnya sektor transportasi, khususnya KRL Jabodetabek," ungkap dia.
Dia menuturkan, penumpang KRL Jabodetabek bakal sulit mengatur jarak, jika kepadatan penumpang masih ratusan ribu pada jam sibuk.
Hal ini akibat sektor lain tidak berhenti beroperasi selama masa pandemi.
Di sisi lain, ujar dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun kesulitan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tetap beroperasi selama pandemi. Hal itu setelah terbitnya SE Menperin.
"Jangan salahkan KRL Jabodetabek di sektor hilir jika sektor hulunya masih beroperasi. Jika pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan pelaksanaan yang ambigu serta saling bertabrakan disertai dengan begitu banyak pasal pengecualian, PSBB tidak akan berhasil dan menekan jumlah Covid 19," tutur dia.
"Itu sebabnya sampai hari ini mayoritas pemerintah daerah belum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Tanpa sanksi penegakan hukum dan banyaknya pasal pengecualian, jangan harap Covid-19 hengkang dari bumi Indonesia. Apa sebaiknya penanganan Covid 19 ini tidak perlu diatur saja karena terlalu banyak kecuali dan kecuali di berbagai kebijakan kementerian," pungkas Agus. (mg10/jpnn)
Agus Pambagio menilai PSBB belum efektif mencegah COVID-19, apalagi setelah terbit SE Menperin Nomor 4 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya