Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini

jpnn.com, GRESIK - Sempat tertunda, KPU Gresik, Jatim akhirnya menetapkan perolehan suara parpol serta para calon anggota DPRD periode 2019-2024 terpilih.
Hasilnya tak berbeda dengan penghitungan manual berdasar rekapitulasi hasil pemilu bulan lalu.
Delapan parpol menempatkan kadernya sebagai wakil rakyat periode lima tahun mendatang. PKB menjadi partai peraih kursi terbanyak.
BACA JUGA : Wuihhh, Dibutuhkan Dana Rp 600 Juta untuk Lantik Caleg Terpilih
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno baru - baru ini. Tahapan tersebut dilakukan setelah KPU memperoleh salinan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) hasil pemilu dari Mahkamah Konstitusi.
"Tahap selanjutnya adalah persiapan pelantikan para caleg terpilih. Hasil pleno ini menjadi acuan kami untuk pengusulan," kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni.
Sesuai regulasi, pelantikan caleg terpilih itu bakal dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Gresik periode 2014-2019.
Yakni, 23 Agustus. Meski demikian, para kandidat tersebut berpotensi tak bisa diikutkan dalam pelantikan.
KPU telah memastikan para caleg terpilih ada yang berpotensi tak bisa diikutkan dalam pelantikan jika belum penuhi kewajiban.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN