Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini
Senin, 22 Juli 2019 – 06:46 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Incumbent juga ada di PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, hingga PDIP.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Imron Rosyadi memberikan apresiasi atas tuntasnya seluruh tahapan pemilu di Gresik tanpa ada problem signifikan. "Tentunya, kami berterima kasih kepada KPU dan seluruh stakeholder dalam pemilu," katanya. (ris/c20/ai/jpnn)
KPU telah memastikan para caleg terpilih ada yang berpotensi tak bisa diikutkan dalam pelantikan jika belum penuhi kewajiban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU