Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini
Senin, 22 Juli 2019 – 06:46 WIB
Incumbent juga ada di PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, hingga PDIP.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Imron Rosyadi memberikan apresiasi atas tuntasnya seluruh tahapan pemilu di Gresik tanpa ada problem signifikan. "Tentunya, kami berterima kasih kepada KPU dan seluruh stakeholder dalam pemilu," katanya. (ris/c20/ai/jpnn)
KPU telah memastikan para caleg terpilih ada yang berpotensi tak bisa diikutkan dalam pelantikan jika belum penuhi kewajiban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- KPK Mulai Dalami LHKPN Dedy Mandarsyah 2 Pekan Lagi
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu