Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu
Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:26 WIB

Wakil Ketua DPRD Riau Akhmad Tarmizi mengingatkan ASN junjing tinggi netralitas. (ANTARA/Diana Syafni).
Adapun larangan berpolitik praktis bagi ASN seperti tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah dengan cara ikut kampanye.
Kemudian, memakai atribut partai ataupun atribut ASN, tidak boleh mengarahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan berkampanye.
Tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu selama tahapan pilkada. Tidak boleh menggelar kegiatan yang keberpihakan kepada paslon tertentu.
Tidak dibenarkan memberikan dukungan dalam bentuk pernyataan serta mengunggah dan menyebarluaskan gambar alat peraga kampanye paslon tertentu. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota dewan meminta agar ASN jangan diintervensi untuk mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana