Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu
Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:26 WIB
Adapun larangan berpolitik praktis bagi ASN seperti tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah dengan cara ikut kampanye.
Kemudian, memakai atribut partai ataupun atribut ASN, tidak boleh mengarahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan berkampanye.
Tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu selama tahapan pilkada. Tidak boleh menggelar kegiatan yang keberpihakan kepada paslon tertentu.
Tidak dibenarkan memberikan dukungan dalam bentuk pernyataan serta mengunggah dan menyebarluaskan gambar alat peraga kampanye paslon tertentu. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota dewan meminta agar ASN jangan diintervensi untuk mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pada Pilkada Kota Bandarlampung
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- KPU Kota Palu Gelar PSU Untuk Pemilihan Gubernur Sulteng
- Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU