Jangan Iseng Sebar Isu Corona Seperti Pemuda Pengangguran Ini

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait wabah Corona (COVID-19) dengan inisial HA (20).
Pelaku yang kesehariannya pengangguran, merupakan warga Kampung Ciurub, Desa Caringin Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal sementara di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga, Muara Enim, Sumsel.
"Pengakuan tersangka, dia menyebarkan informasi bohong di media sosial Facebook berisi tulisan "2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus Corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada" dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta di Palembang, Jumat (20/3).
Akibat postingan pelaku, terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi, tempat asal domisili pelaku.
Nyoman Nanta mengimbau masyarakat untuk bijak dan hati-hati dalam membuat status atau menyebarkan informasi di media sosial.
"Jika terbukti menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, siapapun orangnya akan dijerat Pasal 14 Undang Undang No.1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," katanya. (antara/jpnn)
Polda Sumsel menangkap pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait wabah Corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati