Jangan-Jangan Ahok Kongkalikong dengan Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir menilai ada hal ganjil dari sikap jaksa yang belum juga menarik permohonan banding dalam perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok.
Menurutnya, keganjilan terlihat karena jaksa penuntut umum (JPU) tetap mengajukan banding. Padahal, majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman untuk Ahok lebih berat daripada tuntutan JPU.
"Pertanyaannya ada apa, masyarakat akhirnya bertanya-tanya, wong yang dihukum saja menerima. Apakah sudah kongkalikong dengan terdakwa, atau ada hal lain, saya juga enggak tahu?” ujar Mudzakir kepada JPNN, Rabu (24/5).
Mudzakir menuturkan, jika ternyata Ahok ternyata dibebaskan di tingkat banding maka sorotan masyarakat akan tertuju ke kejaksaan. Padahal, langkah Ahok mencabut upaya banding berarti gubernur DKI Nonaktif itu telah menerima vonis majelis hakim.
"Kan ini menjadi kontras, apalagi sebelumnya jaksa juga menuntut ringan. Padahal kalau melihat proses sebelumnya, persepsi yang terbangun jaksa akan menuntut maksimal," pungkas Mudzakir.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengganjar Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara pendoaan agama. Vonis majelis juga memerintahkan penahanan Ahok.
Karenanya, Ahok mengajukan banding. Kejaksaan juga menempuh banding.
Namun, Ahok akhirnya membatalkan upaya banding. Mantan bupati Belitung Timur itu melalui kuasa hukumnya telah mencabut permohonan banding yang telah didaftarkan.(gir/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir menilai ada hal ganjil dari sikap jaksa yang belum juga
- Permohonan Cerai Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara