Jangan Kaget Buka Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Mengundurkan Diri Kena Sanksi
Kamis, 13 April 2023 – 07:55 WIB

Para guru honorer jangan kaget saat melihat pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com
(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;
b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.
(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
(4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.
Pengangkatan Menjadi PPPK
Pasal 42
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
Para guru honorer jangan kaget ketika melihat pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022. Perlu diketahui, mengundurkan diri bakal kena sanksi.
BERITA TERKAIT
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?