Jangan Kaget, Ini Daftar Kenaikan Biaya STNK dan BPKP
Kamis, 05 Januari 2017 – 06:32 WIB
Untuk perpanjangan,
SIM A, SIM B1-B2 Rp 80 ribu,
SIM C, C1, dan C2 Rp 75 ribu,
SIM D Rp 30 ribu
SIM Internasional Rp 225 ribu.
Kenaikan untuk plat nomor naik 100 persen.
Untuk roda 2-3 dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
Roda empat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Penerbitan BPKB
Roda 2-3 dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu,
Roda 4 dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
Diharapkan kenaikan pengurusan surat kendaraan bermotor roda dua , roda empat ini bisa dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik dan maksimal.(end/jpnn)
JPNN.com--Warga kini mulai mengeluhkan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Operasi Gabungan Disebut Bisa Tingkatkan Kepatuhan Warga dalam Bayar Pajak Kendaraan
- Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Begini Instruksi Dirut Jasa Raharja ke Jajaran
- Inilah Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Simak
- Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Bukan Hanya di Jakarta, Catat Jadwalnya
- Ditlantas Polda Sumsel dan Samsat Palembang Gelar Razia Gabungan, Ini Hasilnya
- Bripka AS Sendirian Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar? Mari Bernalar