Jangan Kaget, Ini Daftar Kenaikan Biaya STNK dan BPKP

Jangan Kaget, Ini Daftar Kenaikan Biaya STNK dan BPKP
Razia kendaraan bermotor. dok JPG

Untuk perpanjangan,
SIM A, SIM B1-B2 Rp 80 ribu,
SIM C, C1, dan C2 Rp 75 ribu,
SIM D Rp 30 ribu
SIM Internasional Rp 225 ribu.

Kenaikan untuk plat nomor naik 100 persen.
Untuk roda 2-3 dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu
Roda empat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Penerbitan BPKB
Roda 2-3 dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu,
Roda 4 dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Diharapkan kenaikan pengurusan surat kendaraan bermotor roda dua , roda empat ini bisa dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik dan maksimal.(end/jpnn)

JPNN.com--Warga kini mulai mengeluhkan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News