Jangan Kaget, Papua Juga Mulai Dimasuki TKA Tiongkok
"Kami akan minta pemerintah mengecek apa benar bahwa itu adalah tukang batu, kasarnya begitu. Kalau dia izinnya sebagai supervisor, dia hanya bisa bekerja sebagai supervisor," jelasnya.
Untuk kasus di Banten, Dede menduga bisa saja gaji besar yang diberikan kepada TKA karena tingkatannya sudah supervisor, tapi pekerjaannya di lapangan hanya sebagai buruh kasar. Kalau ternyata ditemukan masalah seperti itu, maka TKA itu harus kena sanksi dan dideportasi.
Dede menambahkan, peran Kementerian Tenaga Kerja, dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota juga sangat menentukan. Mereka harus mengecek izin untuk tenaga kerja asing secara berkala.
"Jadi tolong ini, karena pemerintah kita sekarang menggelorakan investasi dari China dan investasi China ini kadang-kadang mereka deal-nya mereka memasukkan tenaga kerja mereka," tambah Dede.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengaku tidak heran dengan tertangkapnya 70 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok oleh jajaran Polda Banten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular