Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.
Tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang sempat tertunda itu akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Kebijakan itu semula disampaikan berlaku mulai 10 September. Namun, baru akan berlaku pada hari ini 11 September 2022," ujar Hendro, Minggu (11/9).
Berikut rincian tarif ojol yang berlaku mulai Minggu, 11 September 2022:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per kilometer.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga