Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini
Minggu, 11 September 2022 – 13:06 WIB
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per kilometer.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. (mcr28/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Jangan Kaget, Simak Perincian Harga Terbaru Pertamax dan Dexlite
- Kabar Awal Tahun, Pertamina Menaikkan Harga BBM
- Tinjau Pertamina Digital Hub, Wamen BUMN Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Tahun Baru
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan