Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini

Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per kilometer.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. (mcr28/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News