Tarif Retribusi Kebersihan di Palembang, Sebegini Perinciannya
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengoptimalkan retribusi kebersihan pada tahun ini.
Hal itu lantaran retribusi kebersihan pada 2022 di Kota Palembang tidak mencapai target yakni sebesar Rp 4,6 miliar atau 51 persen.
"51 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 9 miliar," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Palembang Ahmad Mustain, Kamis (26/1).
Dia mengatakan tidak tercapainya target retribusi kebersihan dikarenakan masyarakat kurang kesadaran dalam membayar retribusi sampah.
“Pada tahun sebelumnya kami belum dapat memenuhi target, sebab masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayarkan retribusi kebersihan,” ujar Ahmad.
Menurut dia, dengan membayarkan retribusi kebersihan adalah bentuk sumbangsih masyarakat dalam penanggulangan sampah di Kota Palembang.
"Maka dari itu perlu membangun kesadaran masyarakat itu secara masif," ujarnya.
Kendati demikian, dia menyebut biaya retribusi kebersihan untuk rumah tangga jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 mulai Rp 500 hingga Rp 2.500.
Pemerintah Kota Palembang akan mengoptimalkan restribusi kebersihan pada 2023, salah satunya dengan menaikan tarifnya
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen