Jangan Kaget ya, Belum Semua Usulan TPP ASN 2022 Mendapat Persetujuan
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan mengenai tahapan persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang diajukan pemerintah daerah.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan persetujuan TPP ASN 2022 diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ditegaskan bahwa proses persetujuan TPP ASN dilakukan dengan cermat dan hati-hati karena menyangkut keuangan negara sehingga perlu dilakukan verifikasi secara komprehensif.
Langkah tersebut juga untuk menghindari potensi masalah hukum.
"Ini menyangkut keuangan negara. Kalau menyangkut keuangan negara meskipun menyangkut hak dari para ASN-nya, tetapi kan ini melibatkan kita bicara empat juta ASN. Harus enggak boleh salah. Salah nanti di masalah hukum," ujar Tito Karnavian kepada wartawan seusai melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Proses verifikasi dilakukan secara berlapis, mulai dari memeriksa laporan yang yang disampaikan daerah, termasuk salah satunya terkait kesesuaian jabatan dan nomenklatur dari ASN.
Selain itu juga didasarkan dari pertimbangan dari Kemenkeu. Mendagri Tito menegaskan pihaknya tidak berani mengeluarkan persetujuan sebelum proses verifikasi berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan.
Mantan kapolri itu mengingatkan jajarannya agar berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas laporan dari pemda.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan mengenai tahapan persetujuan terhadap usulan pemberikan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN 2022.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Mendagri Doakan Perayaan Natal Nasional Berlangsung Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja