Jangan Kaitkan Penetapan Tersangka Veronica Koman dengan Pekerjaannya
Sabtu, 07 September 2019 – 17:01 WIB

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polda Jatim - Antara
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
BACA JUGA: Kalau Lobi-lobi Bagus, Asing Dalang Rusuh Papua Bisa saja Dibawa ke Sini
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Fiqih/Ant/jpnn)
Polisi menyebut Veronica Koman terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter terkait kasus di asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo