Jangan Karena Mau Menolong Honorer, Lantas Berbuat Zalim ke Orang Lain
Honorer K2 ini sudah puluhan tahun mengabdi, apa pemerintah tidak kasihan?
Saya rasa pemerintah sudah cukup baik ke mereka. Sejuta lebih honorer diangkat PNS tanpa tes. Kemudian 2013, 2018, 2019 diberikan kesempatan ikut tes lagi sesuai tuntunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaannya, kalau mereka tidak lulus terus apakah nasib harus dipaksa diangkat jadi ASN? Kan enggak boleh gitu
Keberadaan honorer K2 menjadi salah satu pemicu rendahnya indeks daya saing. Itu sebabnya, pemerintah tidak ingin lagi menjadikan honorer K2 maupun nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK, Sebaiknya Honorer K2 Didata Ulang
Sudah waktunya merekrut kalangan milenial dalam birokrasi PNS. Ini untuk masa depan birokrasi agar tercipta ASN yang kompetitif, modern, dan punya daya saing tinggi.
Saat ini, skor indeks daya saing Indonesia masih rendah. Salah satunya ada birokrasi PNS. Agar skor indeks meningkat harus diisi dengan SDM baru dari kalangan milenial.
Kalau tetap memasukkan honorer K2 maupun nonkategori, skor indeknya akan tetap. Mengapa? Karena honorer ini kan sudah masuk dalam birokrasi juga. Jika mereka diangkat PNS, skornya tetap sama dong, enggak ada perubahan.
Saya lebih setuju bila honorer K2 maupun nonkategori dimasukkan ke dalam PPPK, itupun tidak boleh serta merta. Sebab, PPPK juga masuk dalam birokrasi ASN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah sudah cukup baik kepada honorer K2, mereka ada yang diangkat menjadi CPNS tanpa tes, dan juga diberi kesempatan tes berkali-kali.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS