Jangan Kasih Ampun Pengedar Narkoba
Minggu, 29 Juni 2008 – 07:57 WIB
Memang juga harus dilakukan terapi khusus. Mental anak kan dibentuk saat berusia 16 tahun ke bawah. Karena itu bisa juga dibentuk Deputi Anak-anak di Kantor Menpora. Selama ini kan hanya di Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang anggarannya lebih kecil dari kami.
Bagaimana dengan hukuman mati bagi pengedar dan bandar?
Ini masalah regulasi, domain DPR. Tapi kita memang harus tegas, jangan kasih ampun pengedar narkoba. Jangan karena hak asasi manusia kita mengalah dan menghapuskan hukuman mati. Kalau kita anti hukuman mati, tapi akibatnya banyak orang mati karena dia, lebih baik kan orang seperti itu dihukum mati.
Teman-teman aktivis HAM mungkin mengatakan hak hidup adalah hak yang paling utama, tapi saya bilang di dunia ini yang punya hak hanya sepatu dan sendal. Orang akan takut kalau hukuman mati diperluas. Kalau cuma ditangkap dihukum enam bulan, dalam dua hari dia sudah buka los narkoba lagi. Justru karena lemahnya sanksi, Indonesia ini sudah jadi negara produsen narkoba, bukan lagi negara konsumen.
Tapi, pemakai kan hanya korban?
Pemakai itu sekali kena susah keluar dari lingkungan itu. Karena itu tak heran kalau Roy Marten baru keluar sudah masuk bui lagi. Tidak ada kapok-kapoknya. Karena itu harus dicegah supaya tidak masuk lingkungan itu, baru akan efektif.
Banyaknya kasus narkoba di Indonesia, mengundang keprihatinan bagi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adyaksa Dault. Dia khawatir kalau hal ini
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala