Jangan Kehilangan Hak Pilih, Ayo Segera Rekam E-KTP
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terus berupaya agar masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada, pada 15 Februari mendatang.
Komisioner KPU DKI M Sidik menjelaskan, ada beberapa upaya yang tengah fokus dilakukan.
Antara lain, penyelenggara terus menyosialisasikan pada warga DKI, bagi yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), agar segera melakukannya.
"Jadi kami terus sosialisasikan agar segera melakukan perekaman. Dengan demikian, hak pilihnya akan terselamatkan kalau warga tersebut tak ada namanya dalam DPT, ujar Sidik di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Menurut Sidik, pihaknya telah melakukan penghapusan sekitar 24 ribu nama pemilih dari daftar pemilih, setelah sebelumnya ditemukan sejumlah indikasi yang tidak memenuhi aturan yang berlaku.
"Tapi kalau memang ada dari sekitar 24 ribu itu betul-betul warga DKI dan belum melakukan perekaman, kami minta datang ke kelurahan agar diberikan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Nanti haknya akan diberikan satu jam sebelum TPS ditutup," ucap Sidik.
KPU DKI sebelumnya telah menetapkan jumlah DPT untuk Pilkada DKI Jakarta mencapai 7,2 juta jiwa.
Namun, bagi warga yang belum masuk dalam DPT, tapi memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman data, tidak akan kehilangan hak pilihnya.(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terus berupaya agar masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), bisa menggunakan hak pilihnya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar