Jangan Khawatir, Kuliah Dokter Layanan Primer Gratis
jpnn.com - jpnn.com - Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para dokter yang menolak program dokter layanan primer (DLP).
Menurut guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Laksono Trisnantoro yang ikut menyusun UU 20/2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok), DLP tidak akan merugikan dokter umum.
DLP justru membuat posisi dokter umum yang selama ini melayani layanan primer lebih spesifik keahliannya.
"DLP menjadikan dokter plus, baik dari sisi keahlian maupun pendapatannya. Di Papua, dokter umum dituntut harus bisa melakukan operasi bedah. Sedangkan di kota besar tidak perlu karena banyak dokter spesialis. Nah itulah kenapa harus DLP, salah satunya untuk mengatasi masalah tersebut," papar Laksono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Dikdok Komisi X DPR RI, Senin (23/1).
Karena DLP setara pendidikan pascasarjana, yang bisa mengikuti program tersebut adalah dokter yang sudah menjalani internsip atau tengah mengikuti residen.
Namun, status mereka bukan sebagai mahasiswa, tetapi sudah bekerja.
"Mereka bukan seperti mahasiswa kedokteran yang belum digaji. Dokter yang menjalani DLP sudah digaji, jadi tidak benar kalau disebut untuk mencapai dokter harus menua di fakultas 10-12 tahun. Itu informasi sesat," tegasnya.
Yang menggembirakan, dokter DLP tidak perlu membayar uang SPP.
Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para dokter yang menolak program dokter layanan primer (DLP).
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten
- Agung Wicaksono Tawarkan 3 Pilar Utama untuk Wujudkan Visi 'ITB 2030'