Jangan Khawatir, Kuliah Dokter Layanan Primer Gratis
Senin, 23 Januari 2017 – 15:36 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP
Sebab, biaya SPP-nya ditanggung negara (Kementerian Kesehatan dan pemda), serta unit-unit fasilitas kesehatan swasta.
"Biaya SPP yang disebut membebankan dokter DLP tidak akan terjadi kalau para dokter memahami UU Dikdok. Semuanya ditanggung negara dan bukan dibiayai dokter bersangkutan," tandasnya. (esy/jpnn)
Ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para dokter yang menolak program dokter layanan primer (DLP).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Gelar Topping Off, Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Siap Buka Tahun Ajaran 2025/2026
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pertamina Dorong Akses Pendidikan Local Hero Lewat Beasiswa
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan