Jangan Khawatir, Pelibatan TNI di RUU Terorisme Hanya Perbantuan

Jangan Khawatir, Pelibatan TNI di RUU Terorisme Hanya Perbantuan
Prajurit TNI. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus RUU Anti-terorisme Risa Mariska menyatakan tidak ada masalah dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme selama mengacu pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Saya kira Pansus akan lebih melihat kepada ketentuan hukumnya. Pansus tidak bisa menabrak UU yang berlaku (UU TNI)," ujar Risa usai rapat membahas RUU tersebut di kompkeks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Menurutnya, UU TNI jelas mengatur operasi militer selain perang. Hal itu bisa menjadi acuan Pansus dalam membahas pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme.

Apalagi di dalam draf revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang diserahkan pemerintah ke pansus, jelas dinyatakan keterlibatan TNI juga sebatas dalam fungsi perbantuan.

"Itu diperkuat saja. UU ini memperkuat atau mengisi ruang-ruang yang memiliki kelemahan saja. Kemudian memperkuat yang sudah berjalan seperti operasi Tinombala. Itu cukup diapresiasi dunia internasional," jelas anggota komisi III DPR itu.

Politikus dari dapil Jawa Barat VI ini menambahkan, penguatan yang diperlukan penyidik Polri dan Densus 88 Antiteror dalam RUU Anti-terorisme, salah satunya soal penambahan waktu penyidikan terhadap terduga terorisme.

Kemudian penguatan soal masa penahanan terduga terorisme yang selama ini hanya 7 hari, telah disepakati penambahan 14 hari.

"Tadi disetujui (penahanan usai) penangkapan 14 hari dan dapat diperperpanjang 7 hari, sehingga totalnya 21 hari," tambah dia.(fat/jpnn)


Anggota Pansus RUU Anti-terorisme Risa Mariska menyatakan tidak ada masalah dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme selama


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News