Jangan Khawatir, TNI Pasti Belajar dari Kasus Masa Lalu

Jangan Khawatir, TNI Pasti Belajar dari Kasus Masa Lalu
Prajurit TNI. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah setuju TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI disebutkan, tugas pokok dan fungsi TNI ada tiga. Yaitu, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Dalam OMSP, salah satu tugas TNI adalah mengatasi aksi terorisme. Saya kira kasus-kasus terorisme yang meningkat saat ini bisa diminimalisasi dengan merevitalisasi peran TNI," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Selasa (30/5).

Menurut Dahnil, kekhawatiran sebagian kalangan akan adanya potensi pelanggaran HAM bila TNI terlibat, tidak akan terjadi. Karena terbukti, institusi tersebut selama ini sukses melakukan reformasi.

"Saya kira TNI pasti belajar banyak dari kasus-kasus masa lalu, toh koreksi terkait pelanggaran HAM penanganan terorisme oleh Densus 88 pun menjadi catatan serius dalam evaluasi Komnas HAM dan masyarakat sipil selama ini," ucapnya.

Menurut Dahnil, hal yang terpenting dari wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, adanya pengawasan yang melekat. Hal tersebut dalam revisi UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme juga sudah diakomodir.

Disebutkan, lembaga pengawas melibatkan kelompok masyarakat sipil yang bisa melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan teroris.

"Saya kira ini penting, supaya tidak lagi muncul monopoli siapa teroris dan siapa bukan. Jadi ada koreksi dan pengawasan, karena melibatkan banyak pihak yang saling mengawasi," pungkas Dahnil.(gir/jpnn)


Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah setuju TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 34/2004


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News