Jangan Korbankan Siswa Eks RSBI
Kamis, 10 Januari 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo ikut angkat bicara soal pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang berujung pembubaran RSBI/SBI. Menurutnya, sejak awal implementasi sekolah berlabel internasional itu memang banyak penyimpangan.
Dia mengaku prihatin kalau pembuatan regulasi bidang pendidikan tidak dipikirkan dengan baik. Apalagi sering hanya memenuhi usulan pihak-pihak tertentu. Tapi menurut dia masalah ini sudah terlanjur jalan hingga akhirnya dibatalkan MK.
"PGRI sendiri kan sudah lama mengusulkan (dibubarkan), setelah melihat implementasinya tidak sesuai dengan semangat sekolah unggulan," kata Sulistyo usai menghadiri RDP dengan Komisi X DPR, Kamis (10/1).
Diakuinya pada awalnya memang diperlukan lembaga pendidikan yang mampu mengakomodasi keunggulan-keunggulan peserta didik, potensinya, baik bidang olah raga, kesenian, keunggulan kecerdasannya. Tapi kenyataannya yang diterapkan pola bertaraf internasional dan sudah terlanjur diatur UU.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo ikut angkat bicara soal pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation