Jangan Korbankan Siswa Eks RSBI
Kamis, 10 Januari 2013 – 19:18 WIB

Jangan Korbankan Siswa Eks RSBI
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo ikut angkat bicara soal pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang berujung pembubaran RSBI/SBI. Menurutnya, sejak awal implementasi sekolah berlabel internasional itu memang banyak penyimpangan.
Dia mengaku prihatin kalau pembuatan regulasi bidang pendidikan tidak dipikirkan dengan baik. Apalagi sering hanya memenuhi usulan pihak-pihak tertentu. Tapi menurut dia masalah ini sudah terlanjur jalan hingga akhirnya dibatalkan MK.
"PGRI sendiri kan sudah lama mengusulkan (dibubarkan), setelah melihat implementasinya tidak sesuai dengan semangat sekolah unggulan," kata Sulistyo usai menghadiri RDP dengan Komisi X DPR, Kamis (10/1).
Diakuinya pada awalnya memang diperlukan lembaga pendidikan yang mampu mengakomodasi keunggulan-keunggulan peserta didik, potensinya, baik bidang olah raga, kesenian, keunggulan kecerdasannya. Tapi kenyataannya yang diterapkan pola bertaraf internasional dan sudah terlanjur diatur UU.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo ikut angkat bicara soal pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025