Jangan Korbankan Siswa Eks RSBI

Jangan Korbankan Siswa Eks RSBI
Jangan Korbankan Siswa Eks RSBI
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo ikut angkat bicara soal pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang berujung pembubaran RSBI/SBI. Menurutnya, sejak awal implementasi sekolah berlabel internasional itu memang banyak penyimpangan.

Dia mengaku prihatin kalau pembuatan regulasi bidang pendidikan tidak dipikirkan dengan baik. Apalagi sering hanya memenuhi usulan pihak-pihak tertentu. Tapi menurut dia masalah ini sudah terlanjur jalan hingga akhirnya dibatalkan MK.

"PGRI sendiri kan sudah lama mengusulkan (dibubarkan), setelah melihat implementasinya tidak sesuai dengan semangat sekolah unggulan," kata Sulistyo usai menghadiri RDP dengan Komisi X DPR, Kamis (10/1).

Diakuinya pada awalnya memang diperlukan lembaga pendidikan yang mampu mengakomodasi keunggulan-keunggulan peserta didik, potensinya, baik bidang olah raga, kesenian, keunggulan kecerdasannya. Tapi kenyataannya yang diterapkan pola bertaraf internasional dan sudah terlanjur diatur UU.

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo ikut angkat bicara soal pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News