Jangan Korbankan Siswa Eks RSBI
Kamis, 10 Januari 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo ikut angkat bicara soal pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang berujung pembubaran RSBI/SBI. Menurutnya, sejak awal implementasi sekolah berlabel internasional itu memang banyak penyimpangan.
Dia mengaku prihatin kalau pembuatan regulasi bidang pendidikan tidak dipikirkan dengan baik. Apalagi sering hanya memenuhi usulan pihak-pihak tertentu. Tapi menurut dia masalah ini sudah terlanjur jalan hingga akhirnya dibatalkan MK.
"PGRI sendiri kan sudah lama mengusulkan (dibubarkan), setelah melihat implementasinya tidak sesuai dengan semangat sekolah unggulan," kata Sulistyo usai menghadiri RDP dengan Komisi X DPR, Kamis (10/1).
Diakuinya pada awalnya memang diperlukan lembaga pendidikan yang mampu mengakomodasi keunggulan-keunggulan peserta didik, potensinya, baik bidang olah raga, kesenian, keunggulan kecerdasannya. Tapi kenyataannya yang diterapkan pola bertaraf internasional dan sudah terlanjur diatur UU.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo ikut angkat bicara soal pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life