Jangan Lagi Ada Jual Beli Jabatan di Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah ditangkap KPK terkait kasus jual beli jabatan. Sebagai upaya pencegahan, KPK memperkuat komitmen pemkab/pemko serta komisi aparatur sipil negara (KASN) dalam perbaikan sistem pengisian dan pemberhentian jabatan.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto menerangkan, pihaknya bersama KPK dan asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (Apeksi) serta asosiasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia (Apkasi), Jumat (2/3) kembali menyatukan persepsi terkait persoalan jabatan ASN tersebut.
Proses yang kerap menjadi “lahan basah” korupsi kepala daerah itu harus dilakukan secara terbuka.
”Kami dari KASN melakukan pengawasan, sistemnya kami bangun, pengawasannya ditingkatkan dan juga pembinaan lebih lanjut,” kata Tasdik usai berdiskusi dengan KPK dan Apeksi serta Apkasi di gedung KPK, Jumat.
Nah, bila komitmen itu tetap dilabrak oleh kepala daerah, pihaknya tetap konsisten untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
Menurut Tasdik, sejauh ini manajemen pengisian dan pemberhentian jabatan memang belum berjalan sempurna. Terbukti, masih banyak ditemukan praktik-praktik jual beli jabatan di daerah.
Padahal, sesuai aturan, pengisian jabatan sudah dilakukan terbuka. ”Itu (pencegahan jual beli jabatan) yang sedang kami upayakan ke depan,” imbuh dia.
Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany yang kemarin juga ikut berdiskusi di KPK menambahkan, pihaknya juga berupaya mencari solusi agar reformasi birokrasi aparatur sipil negara di daerah berjalan dengan baik.
Pengisian jabatan di daerah menjadi semacam lahan basah bagi kepala daerah untuk melakukan transaksi.
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan