Jangan Lagi Ada Jual Beli Jabatan di Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah ditangkap KPK terkait kasus jual beli jabatan. Sebagai upaya pencegahan, KPK memperkuat komitmen pemkab/pemko serta komisi aparatur sipil negara (KASN) dalam perbaikan sistem pengisian dan pemberhentian jabatan.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto menerangkan, pihaknya bersama KPK dan asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (Apeksi) serta asosiasi pemerintah kabupaten seluruh Indonesia (Apkasi), Jumat (2/3) kembali menyatukan persepsi terkait persoalan jabatan ASN tersebut.
Proses yang kerap menjadi “lahan basah” korupsi kepala daerah itu harus dilakukan secara terbuka.
”Kami dari KASN melakukan pengawasan, sistemnya kami bangun, pengawasannya ditingkatkan dan juga pembinaan lebih lanjut,” kata Tasdik usai berdiskusi dengan KPK dan Apeksi serta Apkasi di gedung KPK, Jumat.
Nah, bila komitmen itu tetap dilabrak oleh kepala daerah, pihaknya tetap konsisten untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
Menurut Tasdik, sejauh ini manajemen pengisian dan pemberhentian jabatan memang belum berjalan sempurna. Terbukti, masih banyak ditemukan praktik-praktik jual beli jabatan di daerah.
Padahal, sesuai aturan, pengisian jabatan sudah dilakukan terbuka. ”Itu (pencegahan jual beli jabatan) yang sedang kami upayakan ke depan,” imbuh dia.
Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany yang kemarin juga ikut berdiskusi di KPK menambahkan, pihaknya juga berupaya mencari solusi agar reformasi birokrasi aparatur sipil negara di daerah berjalan dengan baik.
Pengisian jabatan di daerah menjadi semacam lahan basah bagi kepala daerah untuk melakukan transaksi.
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos