Jangan Larang Polwan Berjilbab
Minggu, 16 Juni 2013 – 23:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan, sudah ada Surat Edaran Kapolri (Sekap) terkait seragam personil kepolisian. Namun untuk jilbab biar menjadi urusan pribadi.
Karena berjilbab juga masuk kategori urusan pribadi maka jilbab jangan dilarang. "Soal giwang, bedak, aksesori termasuk jilbab biar urusan sendiri-sendirilah enggak usah dilarang," kata Eva saat dihubungi, Minggu (16/6).
Politikus PDI Perjuangan itu menerangkan, selama ini hal tersebut bisa dinegosiasi. Bahkan polisi wanita (Polwan) di Aceh dan yang sepuh bisa memakai jilbab.
Eva menyatakan, Sekap dalam pelaksanaannya harus fleksibel sesuai dengan hak asasi manusia yang dimiliki Polwan. "Polri bertugas menjaga HAM baik ke dalam maupun ke luar, supaya lembaga tersebut legitimate," terangnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan, sudah ada Surat Edaran Kapolri (Sekap) terkait seragam personil kepolisian. Namun
BERITA TERKAIT
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui