Jangan Libatkan Komisi III dalam Gelar Perkara Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai, ada atau tidaknya dasar hukum terhadap rencana gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tak perlu menjadi perdebatan.
Karena pada dasarnya, gelar perkara hanyalah teknik kerja penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana terhadap sebuah perkara.
"Jadi yang penting harus dipastikan, bahwa gelar perkara hanya melibatkan unsur-unsur yang relevan. Yaitu pelapor, terlapor, penyidik, dan bagian pengawasan penyidik (Wasidik) Polri," ujar Ismail, Rabu (9/11).
Menurut Ismail, hal yang perlu diperhatikan, jika nantinya gelar perkara benar melibatkan Komisi III DPR. Dia menilai hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan.
"Karena Komisi III bukan penyidik dan bukan penegak hukum. Rencana pembentukan tim pengawas kasus juga merupakan langkah off side," ujar Ismail.
Pengajar hukum tata negara pada Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini menyatakan pendapatnya, karena DPR berfungsi mengawasi pemerintahan dalam menjalankan perintah undang-undang. Bukan mengawasi kasus-kasus secara spesifik.
"Keterlibatan Komisi III DPR hanya akan mengundang potensi politisasi lebih jauh dan mengikis independensi penyidik. Jadi sekali lagi, gelar perkara terbuka adalah kreasi teknik kerja institusi Polri untuk menepis keraguan publik atas independensi Polri dalam kasus ini dan tidak melanggar hukum," ujar Ismail.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai, ada atau tidaknya dasar hukum terhadap rencana gelar perkara terbuka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran