Jangan Libatkan LSM Kejar Aset Eks Century
Pengakuan Dubes RI di Swiss Perlu Ditindaklanjuti
Jumat, 15 Maret 2013 – 15:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa dua pengakuan penting Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, DJoko Susilo, terkait penelusuran aset eks Bank Century, harus ditindaklanjuti pihak terkait. Tindak lanjut itu perlu dilakukan untuk memuluskan asset recovery Bank Century yang ada di Swiss.
"Setidaknya, ada dua informasi penting dari Djoko Susilo yang perlu ditindaklanjuti," katanya, Jumat (15/3) kepada JPNN. Dijelaskannya, pengakuan penting pertama adalah informasi dari Djoko perihal aset senilai USD 156 juta milik bekas Bank Century yang berada dalam pengawasan pengadilan di Zurich.
Baca Juga:
Informasi kedua yang penting untuk ditindaklanjuti adalah keluhan Djoko soal Kedutaan Besar Republik Indonesia di Swiss yang merasa terhalangi dengan turunnya tim Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta LSM Centre for Asset Recovery (ICAR) yang ikut mengejar aset bank yang kini bernama Mutiara itu. "Kedua informasi itu penting untuk di-follow up agar asset recovery bisa berjalan dengan baik," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, bila memang aset tersebut dalam pengawasan pengadilan Zurich, maka kemungkinan untuk diselamatkan lebih besar. "Karena ada perlindungan dari Swiss terhadap aset itu," ulasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa dua pengakuan penting Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, DJoko Susilo,
BERITA TERKAIT
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training