Jangan Lupa Bawa KTP Ketimbang Didenda Rp 40 Ribu

Jangan Lupa Bawa KTP Ketimbang Didenda Rp 40 Ribu
Foto/ilusrasi: Indopos

“Surat bukti ini tercantum NIK, ini sudah cukup sebagai pengganti sementara jika memang belum jadi. Apalagi sekarang untuk e-KTP juga mudah untuk membuatnya,” tandasnya.

Camat Ngaglik Anggoro Aji Sunaryono mengakui masih ada warganya yang belum merespons anjuran pemerintah untuk segera membuat KTP. Padahal,  sosialisasi e-KTP sudah dilakukan sejak 2011.

“Kesadaran untuk membuat e-KTP muncul saat Kementerian Dalam Negeri membatasi perekaman data hingga 30 September lalu. Hampir setiap harinya, kantor kecamatan tidak pernah sepi untuk perekaman,” paparnya.

Kondisi itulah yang membuat beberapa proses perekaman data tersendat. Karena server di kecamatan tersambung ke pusat.(dwi/yog/mg2/jpg)


SLEMAN – Banyak  warga Sleman yang kurang peduli dengan kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, KTP merupakan tanda identitas yang harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News