Jangan Lupa Bawa KTP Ketimbang Didenda Rp 40 Ribu
Jumat, 14 Oktober 2016 – 12:42 WIB

Foto/ilusrasi: Indopos
“Surat bukti ini tercantum NIK, ini sudah cukup sebagai pengganti sementara jika memang belum jadi. Apalagi sekarang untuk e-KTP juga mudah untuk membuatnya,” tandasnya.
Camat Ngaglik Anggoro Aji Sunaryono mengakui masih ada warganya yang belum merespons anjuran pemerintah untuk segera membuat KTP. Padahal, sosialisasi e-KTP sudah dilakukan sejak 2011.
“Kesadaran untuk membuat e-KTP muncul saat Kementerian Dalam Negeri membatasi perekaman data hingga 30 September lalu. Hampir setiap harinya, kantor kecamatan tidak pernah sepi untuk perekaman,” paparnya.
Kondisi itulah yang membuat beberapa proses perekaman data tersendat. Karena server di kecamatan tersambung ke pusat.(dwi/yog/mg2/jpg)
SLEMAN – Banyak warga Sleman yang kurang peduli dengan kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, KTP merupakan tanda identitas yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol