Jangan Lupa, Mobil Dinas Harus Istirahat 10 Hari

jpnn.com, SURABAYA - Mobil dinas di lingkungan Pemkot Surabaya yang tidak boleh dibawa pulang untuk mudik saat Lebaran terlihat sudah memenuhi area parkir di Jalan Jimerto pada Sabtu (1/6).
Sejak Jumat (31/5), seluruh mobil dinas yang tidak digunakan untuk operasional itu harus diparkir selama sembilan hari ke depan.
BACA JUGA : BKN : PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Tahun-tahun sebelumnya, mobil tersebut biasanya memenuhi halaman depan Balai Kota atau Taman Surya.
Tapi, setelah pemkot memiliki park and ride dan lokasi parkir lainnya, mobil itu ditempatkan di lokasi tersebut.
"Agar pengawasannya jadi lebih mudah. Sebab, ada petugas yang memang berjaga di lokasi-lokasi parkir itu," ujar Plt Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser.
BACA JUGA : Gubernur Banten Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Pria yang juga kepala bagian humas Pemkot Surabaya itu menyebutkan bahwa petugas yang berjaga sudah diberi kunci semua mobil dinas tersebut.
Sudah ditempatkan petugas untuk menjaga mobil dinas yang ditinggalkan selama libur Lebaran.
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar