Jangan Lupa, Transaksi Kartu Kredit BNI Syariah Wajib Pakai PIN
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai 1 Juli 2020 mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit di merchant mesin Electronic Data Capture (EDC) Indonesia menggunakan PIN (Personal Identification Number) enam digit dan tidak lagi memakai tanda tangan untuk autentikasinya.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi menyampaikan apresiasi kepada nasabah yang telah mendukung upaya memberikan layanan yang aman dan nyaman sesuai dengan arahan Bank Indonesia.
“Alhamdulillah mayoritas pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card saat ini menggunakan PIN untuk keamanan dan kenyamanan transaksi nasabah,” kata Iwan.
Adapun penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit bertujuan agar memudahkan dan meningkatkan keamanan transaksi nasabah dibanding tanda tangan.
"Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant," tegas Iwan.
Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN, BNI Syariah menyiapkan dua cara aktivasi PIN Hasanah Card di antaranya adalah:
1. Melalui pengiriman SMS ke 3346
Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN, BNI Syariah menyiapkan dua cara aktivasi PIN Hasanah Card.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya