Jangan Lupa, Transaksi Kartu Kredit BNI Syariah Wajib Pakai PIN
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai 1 Juli 2020 mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit di merchant mesin Electronic Data Capture (EDC) Indonesia menggunakan PIN (Personal Identification Number) enam digit dan tidak lagi memakai tanda tangan untuk autentikasinya.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi menyampaikan apresiasi kepada nasabah yang telah mendukung upaya memberikan layanan yang aman dan nyaman sesuai dengan arahan Bank Indonesia.
“Alhamdulillah mayoritas pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card saat ini menggunakan PIN untuk keamanan dan kenyamanan transaksi nasabah,” kata Iwan.
Adapun penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit bertujuan agar memudahkan dan meningkatkan keamanan transaksi nasabah dibanding tanda tangan.
"Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant," tegas Iwan.
Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN, BNI Syariah menyiapkan dua cara aktivasi PIN Hasanah Card di antaranya adalah:
1. Melalui pengiriman SMS ke 3346
Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN, BNI Syariah menyiapkan dua cara aktivasi PIN Hasanah Card.
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Dukung Pengelolaan Keuangan Sehat, Honest Card Tawarkan Kartu Kredit Pintar
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun