Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT

jpnn.com, JAKARTA - Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Tanggal tersebut juga sekaligus tenggat untuk amnesti pajak. Hingga kemarin, pelapor SPT baru mencapai 6,2 juta.
Ditjen Pajak Kemenkeu berupaya memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT maupun mengikuti program pengampunan pajak tahap akhir.
Untuk pelaporan SPT, Ditjen Pajak telah menyediakam fasilitas pengisian formulir elektronik atau e-filing.
Selain itu, dibuka pelayanan pajak pada hari libur nasional serta penambahan jam operasi hingga malam hari.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis jumlah WP yang melaporkan SPT pajak pada tahun ini melebihi tahun lalu.
Pada 2016, pelapor SPT mencapai 11,67 juta. Dia juga yakin belum semua WP yang melapor tercatat.
’’Belum semua ter-record. Mudah-mudahan bisa lebih dari tahun lalu. Saya rasa naik lah,’’ ujarnya.
Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN