Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT
![Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/29/d81d18bc6f1b960d531af153a9a727c4.jpg)
Selain itu, Ken menguraikan, sebenarnya tidak semua WP yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus melaporkan SPT.
Itu biasanya terjadi pada WP badan atau perusahaan yang memiliki banyak cabang.
Meski setiap cabang memiliki NPWP, hanya kantor pusat yang wajib melapor SPT.
’’Kalian tahu kan bank? Bank kan punya banyak cabang. Itu (perusahaan atau WP badan) punya NPWP yang melapor, tapi cuma pusatnya,’’ jelasnya.
Untuk itu, Ken yakin jumlah pelapor SPT akan membeludak pada batas akhir pelaporan.
Dia berharap, sistem di Ditjen Pajak tidak mengalami masalah sehingga masa pelaporan tidak perlu diperpanjang.
’’Kita lihat nanti, mudah-mudahan tidak hang. Tetapi, segala sesuatu bisa terjadi kan,’’ imbuhnya.
Ditjen Pajak kemarin tetap membuka layanan penyampaian SPT tahunan dan pengampunan pajak pada hari libur nasional hari raya Nyepi.
Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis