Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT
Rabu, 29 Maret 2017 – 07:59 WIB
![Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/29/d81d18bc6f1b960d531af153a9a727c4.jpg)
Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kasubdithumas Ditjen Pajak Ani Winn Pinem mengatakan, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) pukul 08.00–pukul 21.00 waktu setempat membuka layanan SPT dan amnesti pajak.
Kemudian, seluruh kantor wilayah DJP dan kantor pusat DJP juga membuka jam pelayanan pukul 08.00–pukul 21.00 WIB, namun hanya untuk layanan amnesti pajak.
’’Pengumuman ini tidak berlaku untuk kanwil DJP di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram),’’ ungkapnya. (ken/c4/sof)
Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis