Jangan Lupa ya, 31 Maret Batas Akhir Pelaporan SPT
Rabu, 29 Maret 2017 – 07:59 WIB

Warga melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kasubdithumas Ditjen Pajak Ani Winn Pinem mengatakan, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) pukul 08.00–pukul 21.00 waktu setempat membuka layanan SPT dan amnesti pajak.
Kemudian, seluruh kantor wilayah DJP dan kantor pusat DJP juga membuka jam pelayanan pukul 08.00–pukul 21.00 WIB, namun hanya untuk layanan amnesti pajak.
’’Pengumuman ini tidak berlaku untuk kanwil DJP di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram),’’ ungkapnya. (ken/c4/sof)
Tanggal 31 Maret merupakan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa