Jangan Lupakan Peran Tim Advokasi Jokowi-JK
jpnn.com - JAKARTA - Pengukuhan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla oleh Mahkamah Konstitusi menandai berakhirnya drama pemilihan presiden 2014. MK menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK.
Di balik penolakan gugatan MK yang diajukan Prabowo-Hatta, tentu ada peran yang tidak boleh dilupakan. Mereka adalah Tim Advokasi Jokowi-JK yang melakukan sanggahan. Menurut Ketua DPD Laskar Dewaruci (LDR) Provinsi Bengkulu, Sultan Najamudin, kerja yang dilakukan tim Advokasi itu patut diapresiasi.
"Proses persidangan di MK tidak kalah seru dan panas dengan proses Pilpres sendiri. Kita semua harus berterima kasih kepada tim advokasi Jokowi-JK yang sudah bekerja keras mengawal proses hukum hingga final," kata Sultan Najamudin kepada wartawan, Senin (1/9).
Menurut dia, tim advokasi yang dibentuk Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dan diketuai Sirra Prayuna itu telah mempertahankan kemenangan Jokowi-JK secara konstitusional.
"Bisa kita bayangkan seandainya Tim Advokasi Jokowi-JK ini gagal. Tentu akan bermuara pada pengulangan Pilpres," tegas Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Najamudin menjelaskan, kekuatan putusan MK itu mengikat dan final atau penentu terakhir dalam proses gugatan sengketa hasil Pilpres, artinya tidak ada upaya hukum lagi.
"Sayangnya, kiprah Tim Advokasi nyaris tidak terdengar, kalah dengan gegap gempita eforia tim pemenangan Jokowi-JK lainnya. Padahal tanpa peran mereka, kerja keras selama proses Pilpres tidak akan ada artinya, jika Pemilu harus diulang," tambahnya.
Najamudin berharap agar Tim Advokasi tersebut juga mendapat apresiasi dari Jokowi-JK dan Koalisi Partai Pengusung. "Kami rasa tidak berlebihan jika Tim Advokasi mendapat penghargaan. Sebab mereka telah bekerja keras menjaga kemenangan Jokowi-JK di last minute pertarungan Pilpres," tambahnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengukuhan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla oleh Mahkamah Konstitusi menandai berakhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate