Jangan Mabuk-mabukan Deh, Ntar Nasibnya Seperti Slamet

Jangan Mabuk-mabukan Deh, Ntar Nasibnya Seperti Slamet
Ilustrasi. Foto: AFP

Menurut dia, setelah sepeda motor dibawa DD, Slamet diantar Sh pulang ke rumahnya.

Setelah itu, dua pria tersebut memilih melarikan diri.

"Korban ini sadar setelah keesokan paginya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur," jelasnya.

Polisi yag mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

Pada pukul 06:30, polisi mendapatkan informasi dari warga tentang laki-laki yang ingin menjual sepeda motor dalam kondisi berlumuran lumpur dan tanah.

"Dari informasi tersebut, anggota menyelidiki keberadaan sepeda motor itu, dan ternyata benar sepeda motor yang hendak dijual itu adalah milik korban. Pelaku atas ancaman Sh pun berhasil ditangkap," terang Husni.

Sh dan DD dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.

"Sh sudah kami tahan, sementara rekannya bernama Dd sedang kami lakukan pengejaran," pungkasnya. (zrn)


Berada dalam pengaruh alkohol kemudian berjalan-jalan?


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News