Jangan Main-Main! APPI Tegaskan Debitur Nakal Bisa Dibui Lima Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.
Pasalnya, sekitar 90 persen dispute kredit biasanya terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga.
Namun, di sisi lain debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.
"Untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara," ungkap ketua APPI seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/9).
Suwandi membeberkan Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen.
Hal itu mengindikasikan jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit.
"Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun," kata dia.
Menurut dia, eksekusi kendaraan seperti penarikan pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB
- AFPI: Literasi Keuangan yang Baik Bisa Menghindarkan Beban Finansial Berlebihan
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus