Jangan Main-Main! APPI Tegaskan Debitur Nakal Bisa Dibui Lima Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.
Pasalnya, sekitar 90 persen dispute kredit biasanya terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga.
Namun, di sisi lain debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.
"Untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara," ungkap ketua APPI seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/9).
Suwandi membeberkan Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen.
Hal itu mengindikasikan jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit.
"Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun," kata dia.
Menurut dia, eksekusi kendaraan seperti penarikan pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto