Jangan Main-Main! APPI Tegaskan Debitur Nakal Bisa Dibui Lima Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.
Pasalnya, sekitar 90 persen dispute kredit biasanya terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga.
Namun, di sisi lain debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.
"Untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara," ungkap ketua APPI seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/9).
Suwandi membeberkan Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen.
Hal itu mengindikasikan jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit.
"Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun," kata dia.
Menurut dia, eksekusi kendaraan seperti penarikan pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, selain mengatur debt collector atau penagih utang, debitur juga harus mematuhi peraturan kredit.
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Preman Saham
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan