Jangan Main-Main! KPK Siap Hukum Mati Koruptor di Bencana Corona

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mengawasi penggunaan dana bencana penanganan Covid-19 yang begitu besar.
KPK mengingatkan koruptor dana bencana akan dijerat dengan tuntutan hukuman mati.
"KPK menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR secara fisik dan virtual, Rabu (29/4).
Firli yang hadir secara fisik dalam dalam RPD yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry itu, menegaskan hal ini dilakukan karena seperti yang berkali-kali disampaikan bahwa "salus populi suprema lex esto" atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Kalimat ini dipopulerkan oleh filsup dan ahli hukum Romawi, Marcus Tullius Cicero.
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencan tidak ada pilihan lain kami menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ungkap mantan Kabaharkam Polri itu.
Dia menegaskan KPK concern pada wabah Covid-19. KPK akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Baik yang dianggarkan pemerintah pusat Rp 405,1 triliun, maupun pemerintah daerah se Indonesia Rp 56,57 triliun. (boy/jpnn)
KPK mengingatkan koruptor dana bencana untuk penanganan corona akan dijerat dengan tuntutan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Boy
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana