Jangan Main-main ya, Penggunaan Dana Desa Diawasi KPK
jpnn.com, BERAU - Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengawasan tersebut sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemndes-PDTT) dengan KPK, terkait pendampingan dana desa.
Rita Rahmawati, Kasubdit Kerja Sama dan Kemitraan Masyarakat Desa Direktorat Pemberdayaan Desa Kemendes, mengungkapkan saat ini pengawasan terhadap penyaluran dana desa tersebut sedang berjalan hingga tahun mendatang.
“Sudah berjalan dan banyak yang ditindak terkait dugaan penyimpangan dana desa ini,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Selain KPK, lanjutnya, Kementerian Keuangan sebagai penyalur dana desa pun turut serta mengawasi dan mengontrol.
“Jadi, secara bersama-sama akan dipantau perkembangan penggunaan dana desa di daerah,” tegas dia.
“Kami sarankan kepada kepala desa maupun bupati untuk penyampaian laporannya tidak ada kekeliriuan. Kalaupun ada, maka siap-siap dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Masyarakat disarankan tidak perlu segan-segan untuk melaporkan jika terjadi adanya penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa. “Kalau ada segera laporkan ke KPK atau ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian,” sarannya.
Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut