Jangan Main-main ya, Penggunaan Dana Desa Diawasi KPK
Selasa, 23 Mei 2017 – 00:21 WIB
“Jadi jika nominalnya Rp 800 juta tentu yang melakukan kepolisian. Tapi kalau angkanya di atas satu hingga dua miliar, maka KPK yang turun tangan,” jelasnya.
Dia meminta kepada kepala desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap jumlah dana desa hingga pada pengunaannya.
“Jadi harus transparan. Kalau bisa ditempel di kantor desa sehingga masyarakat pun bisa mengontrol dan mengawasinya,” pintanya.
Dia menambahkan, pada dasarnya kontrol terhadap penggunaan dana desa tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
“Semua di pemerintahan mulai dari kepala daerah, dinas teknis, aparatur desa, tak terkecuali masyarakat,” tutupnya. (san/fen)
Penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut