Jangan Manfaatkan Corona Sebagai Pencitraan
Rabu, 06 Mei 2020 – 16:37 WIB
Kemudian, penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (antara/jpnn)
Bawaslu mengimbau kepada para balon kepala daerah Pilkada serentak 2020 untuk mengedepankan sisi moral dengan tidak memanfaatkan pandemi COVID-19 sebagai ajang pencitraan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Fenomena Populisme Digital di Indonesia Sejalan dengan Kemajuan Internet
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang