Jangan Manfaatkan Corona Sebagai Pencitraan

Jangan Manfaatkan Corona Sebagai Pencitraan
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. Foto: Boyke Ledy Watra/Antara

Kemudian, penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (antara/jpnn)

 

Bawaslu mengimbau kepada para balon kepala daerah Pilkada serentak 2020 untuk mengedepankan sisi moral dengan tidak memanfaatkan pandemi COVID-19 sebagai ajang pencitraan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News