Jangan Mau Bayar saat Urus Pembuatan e-KTP
Rabu, 20 September 2017 – 18:43 WIB
Zudan kemudian menjelaskan lebih jauh terkait denda di dimaksud. Misalnya, masyarakat terlambat melaporkan kelahiran dan kematian, dalam undang-undang diatur bisa dikenakan denda.
Besarannya sesuai peraturan daerah masing-masing. Ada yang Rp 25 ribu dan ada yang Rp 50 ribu.
"Itu sebenarnya bukan pungli. Tapi kami mendorong agar denda dihapuskan, karena semua layanan administrasi kependudukan sudah ditetapkan gratis," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Pembuatan E-KTP gratis, begitu juga untuk mengurus pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Jika jadi Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Janji Berantas Pungli di Sektor Pendidikan
- Warga Bogor Kecewa Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kembali Berkeliaran
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024