Jangan Mau Bayar saat Urus Pembuatan e-KTP

Jangan Mau Bayar saat Urus Pembuatan e-KTP
Layanan pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: Bagas Bimantara/dok.JPNN.com

Zudan kemudian menjelaskan lebih jauh terkait denda di dimaksud. Misalnya, masyarakat terlambat melaporkan kelahiran dan kematian, dalam undang-undang diatur bisa dikenakan denda.

Besarannya sesuai peraturan daerah masing-masing. Ada yang Rp 25 ribu dan ada yang Rp 50 ribu.

"Itu sebenarnya bukan pungli. Tapi kami mendorong agar denda dihapuskan, karena semua layanan administrasi kependudukan sudah ditetapkan gratis," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

 


Pembuatan E-KTP gratis, begitu juga untuk mengurus pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News