Jangan Melanggar! Polres Bekasi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik

Jangan Melanggar! Polres Bekasi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana bersama Bupati Bekasi dan Kapolres Bekasi memantau uji coba tilang elektronik di ruang pusat kontrol e-TLE Polres Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu. Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang baru sebatas teguran.

"Tilang elektronik menindak sejumlah pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur," katanya.

"Motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," kata dia. (antara/jpnn)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memantau uji coba tilang elektronik yang diterapkan Polres Metro Bekasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News