Jangan Melanggar! Polres Bekasi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik
Kamis, 12 Maret 2020 – 00:38 WIB
Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu. Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang baru sebatas teguran.
"Tilang elektronik menindak sejumlah pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur," katanya.
"Motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," kata dia. (antara/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memantau uji coba tilang elektronik yang diterapkan Polres Metro Bekasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri