Jangan Melanggar! Polres Bekasi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik
Kamis, 12 Maret 2020 – 00:38 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana bersama Bupati Bekasi dan Kapolres Bekasi memantau uji coba tilang elektronik di ruang pusat kontrol e-TLE Polres Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara
Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu. Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang baru sebatas teguran.
"Tilang elektronik menindak sejumlah pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur," katanya.
"Motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," kata dia. (antara/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memantau uji coba tilang elektronik yang diterapkan Polres Metro Bekasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI